Nama PemilikPemerintah
Nama PengelolaKepolisian Republik Indonesia
Alamat Pemilik Jalan Sukarno-Hatta Kelurahan Lubang Panjang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto
No Identitas (KTP/SIM) -
Juru Pelihara Tidak ada
Kondisi Terawat (Kantor Polsekta)
Fungsi LamaProvoost en Gevangenis
Fungsi Sekarang Polsekta Sawahlunto
Deskripsi HistorisPada masa Pemerintahan Belanda, Bangunan ini dikenal dengan nama Provoost en Gevangenis. Bangunan ini dibangun pada tahun 1920 sebagai Kantor Polisi dan Rumah Tahanan untuk menampung para pekerja tambang Batu Bara yang di vonis dengan hukuman kurung dan sekarang berfungsi debagai Kapolsek Kota Sawahlunto.
Riwayat Kepemilikan Gedung ini dibangun oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1920 sebagai kantor Polisi dan Rumah Tahanan. Sekarang tetap dikelola oleh Polisi Sektor Kota Sawahlunto.
Riwayat Pelestarian-
Deskripsi ArkeologisBangunan ini telah mengalami banyak perubahan. Awalnya bangunan ini berupa komplek kantor pengamanan (provoost) dan penjara dengan 6 bangunan. Pada tahun 1987 komplek bangunan ini dilakukan pemugaran secara besar-besaran dengan hanya menyisakan 2 bangunan pada bagian tengah. 2 bangunan tersebut dimodifikasi menjadi 1 bangunan dan dijadikan bangunan 2 lantai.Pada bagian depan dengan penambahan gonjong. Karakter bangunan kolonial yang tesisa hanya terlihat padabagian dinding tebal. Sedangkan jendela pada bagian atas masih menggunakan jelusi asli bangunan yang sudah dirubuhkan. Dari segi struktur dan denah komplek bangunan asli sudah tidak bisa dikenali lagi
Arahan Konservasi1. Pembersihan dari kotoran dan debu yang melekat di bangunan. 2. Perawatan material logam agar tidak berkarat. 3. Membuang sampah-sampah yang ada di atas atap.
Arahan Penugasan1. Perbaikan resplang dan atap bangunan. 2. Perlunya penelitian ulang untuk pemugaran bangunan.